-
Muhammad Abrar
- 02 Agu 2025
(5 desa): 562,5 hektare
Pulau Kopuang: 112,5 hektare
KUD Sederhana: 112,5 hektare
Selain itu, perjanjian juga mencakup pembentukan koperasi untuk mengelola KPPA, pembangunan satu unit rumah adat di Seberakun dan satu unit masjid di Kecamatan Benai, serta pemberian prioritas tenaga kerja bagi masyarakat setempat.
“Perjanjian ini dibuat secara sah tanpa tekanan dari pihak mana pun. Namun, hingga hari ini, implementasinya jauh dari harapan,” tegas Tio.
Luka Lama yang Belum Sembuh
Tio menambahkan bahwa perjuangan masyarakat Benai dan Kopah telah berlangsung lama. Bahkan, Kepala Desa Seberakun saat itu, Karnedi, sempat dipenjara karena memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang dikelola oleh PT. DPN.
“PT. DPN hanya meninggalkan luka. Kini, dengan pengalihan pengelolaan ke PT. Agrinas Palma Nusantara, kami masih menaruh harapan pada semangat awal perusahaan BUMN ini—yakni untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat sekitar,” ujar alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.
Harapan Baru kepada PT. Agrinas Palma Nusantara
BM I K meminta PT. Agrinas Palma Nusantara membuka ruang dialog dan duduk bersama