-
Muhammad Abrar
- 19 Sep 2025
Telukkuantan – Konflik lahan antara PT. RAPP dan masyarakat Desa Tambang kembali dibahas melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kuansing. Mediasi ini berlangsung pada Kamis (18/09/2025) di ruang pertemuan kantor Wakil Bupati Kuansing, yang langsung dihadiri oleh Wakil Bupati H. Muklisin.
Dalam pertemuan tersebut hadir Kapolres Kuansing, Kajari Kuansing, Pabung Kuantan Tengah, perwakilan PT. RAPP, serta masyarakat Desa Tambang yang tergabung dalam Kelompok Tani.
PT. RAPP menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau selama tiga periode, berinisial “SK,” ke Polres Kuansing atas dugaan penipuan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penjualan lahan atau penerimaan ganti rugi (sagu hati) dari perusahaan, sementara status tanah masih bermasalah.
Sebelumnya, “SK” diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan milik masyarakat kepada PT. RAPP. Lahan yang dimaksud merupakan milik Kelompok Tani Perisai Tani di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kasus ini bermula dari lahan Kelompok Tani Perisai Tani yang berasal dari hibah tanah