-
Muhammad Abrar
- 19 Sep 2025
ulayat Kenegrian Pangean, yang disahkan lewat surat resmi pada tahun 2011, ditandatangani oleh empat penghulu adat Kenegrian Pangean.
Namun, pada tahun 2012, muncul sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Logas. Dokumen tersebut berstatus hibah dan ditandatangani oleh tokoh masyarakat Pangean, M. Hatta, dengan cap “Nagori Pangean”.
Diduga, penerbitan SKT ini dilakukan atas permintaan “SK”. Dari dokumen tersebut, lahan seluas 123 hektare—termasuk 89 hektare milik Kelompok Tani Perisai Tani—lalu dijual kepada PT. RAPP dengan nilai transaksi sekitar Rp3 miliar.
Saat ini, PT. RAPP berencana melakukan pembersihan lahan (land clearing) di lokasi tersebut. Namun, Kelompok Tani Perisai Tani menolak rencana itu karena meyakini lahan tersebut sah milik mereka berdasarkan hibah ulayat sebelumnya.
#Abr