-
Muhammad Abrar
- 28 Peb 2026
usaha, satu-satunya jalan adalah mengajukan pembaruan hak, yang pada dasarnya sama dengan pengajuan izin baru.
“Kalau HGU sudah habis, tidak ada lagi dasar hukum bagi mereka untuk beroperasi. Ini logika hukum sederhana yang seharusnya dipahami semua pihak,” ujar Hayatun.
Lebih jauh, KPK juga menyoroti adanya isu hibah lahan sekitar 200 hektare yang dilakukan PT Adimulia Agrolestari kepada sejumlah lembaga di tengah proses pengurusan HGU. Langkah tersebut dinilai janggal dan berpotensi melanggar aturan karena dilakukan saat status hukum lahan belum jelas.
“Kalau hibah itu benar dilakukan ketika HGU belum diperpanjang, itu pelanggaran serius. Lagi pula, kewajiban perusahaan adalah menyediakan kebun plasma 20 persen dari total luas HGU, bukan menghibahkan lahan seenaknya,” jelasnya.
Hayatun menilai pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus bersikap konsisten dan adil dalam menegakkan aturan. Ia mencontohkan langkah tegas pemerintah terhadap PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman yang disegel karena melanggar izin usaha.
“Kalau pemerintah bisa menyegel