Minggu 01 Maret 2026

HGU Berakhir Sejak 2024, PT Adimulia Agrolestari Masih Beroperasi: KPK Kuansing Desak Pemerintah Bertindak Tegas.


  • Muhammad Abrar
  • 21 Okt 2025

Teluk Kuantan – Komunitas Peduli Kuansing (KPK) kembali menyoroti aktivitas PT Adimulia Agrolestari (AA), perusahaan sawit yang masih beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi meski masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya diketahui telah berakhir sejak Desember 2024.

Perusahaan tersebut disebut tetap menjalankan kegiatan produksi seperti biasa tanpa ada langkah penertiban dari pemerintah. Padahal, menurut aturan, ketika masa HGU berakhir, lahan secara otomatis kembali menjadi milik negara dan tidak boleh lagi dimanfaatkan oleh pihak perusahaan tanpa izin baru.

Ketua KPK Kuansing, Hayatun Nasip, menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum di sektor perkebunan.

“PT Adimulia Agrolestari ini punya sejarah panjang dan tidak baik bagi masyarakat Kuansing. Sudah pernah terlibat kasus korupsi HGU yang menyeret beberapa pejabat, termasuk mantan Bupati Kuansing Andi Putra, tapi hingga kini masih bebas beroperasi seolah kebal hukum. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Hayatun.

Ia menjelaskan, ketika HGU berakhir dan tidak diperpanjang tepat waktu, maka perusahaan kehilangan hak atas lahan tersebut. Bila ingin melanjutkan

BERITA LAINNYA