-
Muhammad Abrar
- 28 Peb 2026
tersebut, warga Desa Kebun Lado mengajukan tuntutan tegas:
1. Pembatalan Parsial SK Menteri Kehutanan 2013
Mendesak KLHK merevisi SK dan mengeluarkan (enclave) wilayah Kebun Lado dari peta konsesi RAPP.
2. Audit Investigatif Menyeluruh
Meminta aparat penegak hukum dan Ombudsman RI memeriksa proses penerbitan izin, termasuk dugaan tidak adanya tanda tangan pemerintah desa dalam dokumen tata batas.
3. Pengakuan Hak Rakyat
Mengembalikan status lahan menjadi APL, sesuai kondisi faktual dan historis penguasaan masyarakat di lapangan.
“Kami menolak dianggap perambah di tanah kami sendiri. Jika negara mengubah status tanah kami secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat desa, itu bukan penataan ruang—itu perampasan!” ujar warga dengan nada geram.
Konflik ini kini bukan sekadar sengketa lahan. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap keadilan agraria, supremasi hukum, dan perlindungan hak rakyat kecil. Desa Kebun Lado menunggu: apakah hukum akan berpihak pada prosedur dan keadilan, atau kembali tunduk pada kuasa korporasi.
#Abr