Minggu 01 Maret 2026

APL Dihilangkan, Konsesi Diberikan: Dugaan Kejahatan Tata Ruang PT.RAPP di Desa Kebun Lado Kuansing.


  • Muhammad Abrar
  • 09 Des 2025

tersebut, warga Desa Kebun Lado mengajukan tuntutan tegas:

1. Pembatalan Parsial SK Menteri Kehutanan 2013

Mendesak KLHK merevisi SK dan mengeluarkan (enclave) wilayah Kebun Lado dari peta konsesi RAPP.

2. Audit Investigatif Menyeluruh

Meminta aparat penegak hukum dan Ombudsman RI memeriksa proses penerbitan izin, termasuk dugaan tidak adanya tanda tangan pemerintah desa dalam dokumen tata batas.

3. Pengakuan Hak Rakyat

Mengembalikan status lahan menjadi APL, sesuai kondisi faktual dan historis penguasaan masyarakat di lapangan.

“Kami menolak dianggap perambah di tanah kami sendiri. Jika negara mengubah status tanah kami secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat desa, itu bukan penataan ruang—itu perampasan!” ujar warga dengan nada geram.

Konflik ini kini bukan sekadar sengketa lahan. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap keadilan agraria, supremasi hukum, dan perlindungan hak rakyat kecil. Desa Kebun Lado menunggu: apakah hukum akan berpihak pada prosedur dan keadilan, atau kembali tunduk pada kuasa korporasi.

 

#Abr

BERITA LAINNYA