-
Muhammad Abrar
- 28 Peb 2026
kita kawal sama-sama,” tegas Samsuarman.
Pernyataan ini bak petir di siang bolong. Sebab, menurut PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, penetapan kawasan hutan wajib melalui tata batas oleh Panitia Tata Batas dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat. Keterlibatan itu dibuktikan melalui penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB).
Tanpa tanda tangan pemerintah desa, penetapan batas kawasan hutan tersebut berpotensi cacat administrasi dan ilegal secara hukum.
Regulasi yang Diduga “Dilanggar”
Masuknya APL milik rakyat ke dalam konsesi korporasi tanpa sosialisasi, persetujuan, dan partisipasi pemilik hak awal dinilai tidak lazim dan sarat pelanggaran. Sejumlah aturan yang disebut “ditabrak”, antara lain:
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 15)
Pengukuhan kawasan hutan harus melalui tahapan lengkap: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Tahap penataan batas wajib mempertimbangkan hak masyarakat yang telah ada. Jika desa tidak dilibatkan, proses pengukuhan dianggap belum sah (inprosedural).
2. Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011
Mahkamah Konstitusi menegaskan, kawasan hutan tidak sah hanya dengan penunjukan