-
Muhammad Abrar
- 28 Peb 2026
sepihak di atas peta. Pengukuhan harus tuntas di lapangan. Jika tata batas belum disepakati masyarakat, maka kawasan tersebut belum sah secara hukum sebagai hutan negara.
3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Perubahan status lahan secara tertutup, tanpa uji publik dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat, dinilai sebagai maladministrasi dan pelanggaran hak dasar warga untuk mengetahui keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Dugaan “Penyelundupan Hukum”
Masyarakat Kebun Lado menilai masuknya lahan APL ke dalam peta konsesi RAPP sebagai bentuk “penyelundupan hukum”. Negara, melalui SK Menteri, dinilai memaksakan status kawasan hutan di atas tanah yang sejak lama dikelola dan dikuasai rakyat.
Ironisnya, alih-alih melakukan pelepasan kawasan hutan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, negara justru melakukan kebalikan: menaikkan status APL menjadi Hutan Produksi, lalu mengonsesikannya kepada korporasi. Langkah ini dinilai mematikan akses dan hak ekonomi rakyat demi kepentingan industri.
Tuntutan Tegas Warga
Ketua KUD Karya Bhakti, Arhendri, menegaskan bahwa masyarakat tak akan tinggal diam. Berdasarkan dugaan cacat prosedur