-
Muhammad Abrar
- 28 Peb 2026
KUANTAN SINGINGI – Konflik agraria di Desa Kebun Lado, Kabupaten Kuantan Singingi, kian memanas dan memasuki babak yang lebih genting. Lahan yang secara historis dan faktual dikuasai masyarakat—dan selama ini dipahami berstatus Areal Penggunaan Lain (APL)—tiba-tiba berubah menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan masuk dalam peta konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 2013.
Perubahan status lahan ini diduga kuat cacat hukum dan non-prosedural. Sebab, ada satu tahapan krusial yang dituding diabaikan negara: penataan batas partisipatif, tahapan wajib dalam proses pengukuhan kawasan hutan. Tanpa proses ini, legitimasi klaim negara—apalagi korporasi—dipertanyakan.
Ketegangan memuncak setelah Samsuarman alias Gogo, anggota DPRD Kuansing yang menjabat Kepala Desa Kebun Lado pada 2013, angkat bicara. Kesaksiannya berpotensi menggugurkan dasar administratif klaim perusahaan.
“Kami tidak tahu. Jika memang ada perubahan batas kawasan hutan, pemerintah desa saat itu tidak pernah dilibatkan. Tahun 2013 saya menjabat Kepala Desa Kebun Lado, dan kami tidak pernah dilibatkan. Mari