Rabu 04 Maret 2026

“Patok di Tengah Malam”: Ketegangan Kebun Lado Memuncak, Warga Waswas Kehilangan Tanah Warisan


  • Muhammad Abrar
  • 05 Des 2025

2008, masyarakat dan pihak terkait menyepakati pemanfaatan lahan APL seluas 310 hektare. Namun kini, angka itu melonjak drastis menjadi ± 904 hektare yang diklaim RAPP—selisih hampir 600 hektare dari kesepakatan awal.

Lebih mengagetkan lagi, lahan tersebut kini berganti status menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan tercatat sebagai bagian dari konsesi RAPP.

Telaah BPN Nomor S.979/BPKH.XIX/PKH/11/2021 memang mencantumkan sebagian area KUD berada dalam IUPHHK-HTI RAPP. Namun izin itu diduga melampaui batas Hutan Produksi Terbatas (HPT) merujuk pada peta resmi tahun 1986, sehingga mempertebal dugaan adanya kejanggalan dalam penetapan tata ruang.

 

Ketua KUD: “Kalau Dibiarkan, Akasia Bisa Masuk Sampai ke Dapur Kami”

Ketua KUD Karya Bhakti, Arhendri, menyampaikan rasa khawatir mendalam yang kini menyelimuti masyarakat.

“RAPP ini perusahaan raksasa. Kelihatannya terus memperlebar wilayahnya. Kalau dibiarkan, jangan-jangan pohon akasianya nanti sudah tumbuh di belakang rumah kami,” katanya dengan nada waswas.

Ia mendesak pemerintah daerah hingga pusat turun tangan segera, meninjau ulang seluruh izin konsesi RAPP, dan memastikan proses perizinan

BERITA LAINNYA