Minggu 01 Maret 2026

Nyawa Melayang di Pabrik Sawit, Dugaan Pelanggaran K3 dan Lingkungan PT SUN Terkuak, Staffsus Bupati Herika Putra, S.Sos Desak Izin Ditinjau Ulang.


  • Muhammad Abrar
  • 10 Jan 2026

geram.

ISPO Dipertanyakan, Kapasitas Produksi Diduga Diubah Sepihak

Fakta lain yang memicu kemarahan publik adalah dugaan perubahan kapasitas produksi tanpa pembaruan izin resmi. PT SUN diketahui mengantongi izin pengelolaan dengan kapasitas awal 45 ton per jam dan telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Namun, berdasarkan keterangan internal perusahaan, kapasitas tersebut diduga telah dinaikkan menjadi 60 ton per jam, termasuk perubahan sistem rebusan, tanpa pengurusan izin perubahan hingga saat ini.

“Ini jelas mengubah izin yang ada. Kalau benar belum diurus, artinya perusahaan beroperasi di luar izin yang diberikan,” ungkap sumber tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan mengangkangi aturan pemerintah, baik pusat maupun daerah, demi meningkatkan produksi tanpa memperhitungkan keselamatan pekerja dan dampak lingkungan.

Diduga Banyak Pelanggaran K3 dan Lingkungan

Lebih jauh, sumber internal menyebut bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa Rido bukanlah insiden tunggal. Ia mengklaim terdapat banyak pelanggaran K3 dan lingkungan yang selama ini terjadi di area operasional PT SUN, namun seolah dibiarkan tanpa

BERITA LAINNYA