-
Muhammad Abrar
- 28 Peb 2026
KUANTAN SINGINGI – Kematian tragis seorang karyawan PT Sinar Utama Nabati (SUN) mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi. Insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa ini bukan hanya menyisakan duka, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran serius terhadap izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lingkungan yang selama ini luput dari pengawasan.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu subuh, 7 Januari 2026, di lingkungan pabrik PT SUN yang beroperasi di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi. Korban, Muhammad Rido Sinaga, meninggal dunia di lokasi kerja setelah tertimpa janjang kosong saat sedang menjalankan tugasnya.
Seorang karyawan PT SUN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kecelakaan itu terjadi dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ia menyebut tidak ada pengawasan keselamatan yang memadai, bahkan tidak terdapat petugas ahli K3 yang standby di area kerja saat kejadian berlangsung.
“Kejadian itu sangat cepat dan tidak ada pengamanan maksimal. Yang lebih parah, tidak ada ahli K3 di lokasi. Ini bukan kelalaian kecil,” ujarnya dengan nada