-
Muhammad Abrar
- 03 Mar 2026
konflik horizontal yang kapan saja bisa meledak jika tidak segera diatasi. Ia menegaskan DPRD akan memanggil manajemen RAPP untuk meminta penjelasan resmi dan menghentikan seluruh aktivitas yang memicu ketegangan.
Lahan Membengkak, Status Berubah, Warga Terkepung
Konflik ini bukan muncul tiba-tiba. Ia berakar dari perjanjian tahun 2008 terkait pemanfaatan lahan masyarakat berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Kala itu, kesepakatan hanya mencakup 310 hektar.
Namun kini, fakta di lapangan membuat bulu kuduk berdiri: RAPP diduga mengklaim ± 904 hektar, atau sekitar 594 hektar lebih besar dari yang disepakati. Tidak berhenti di situ—lahan APL itu diduga telah “disulap” menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan diklaim sebagai konsesi perusahaan.
Yang lebih mengerikan, lahan 904 hektar tersebut disinyalir berada di luar batas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan peta SK Menhut No. 173/Kpts-11/1986. Artinya, ada indikasi kuat terjadi permainan batas kawasan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Ancaman Krisis Lahan Menghantui Kuansing
Jika pemerintah tidak bertindak tegas, para tokoh masyarakat memperingatkan: