-
Muhammad Abrar
- 12 Sep 2025
Teluk Kuantan – Mantan anggota DPRD Provinsi Riau tiga periode inisial "SK", diduga terlibat dalam penjualan lahan masyarakat kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Lahan tersebut diketahui milik Kelompok Tani Perisai Tani di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kasus ini berawal dari lahan milik Kelompok Tani Perisai Tani, yang berasal dari hibah tanah ulayat Kenegrian Pangean. Hibah itu ditetapkan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh empat penghulu adat Kenegrian Pangean pada tahun 2011.
Namun, pada tahun 2012, kembali terbit sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Logas. Dokumen tersebut berstatus hibah dan ditandatangani oleh tokoh masyarakat Pangean, M. Hatta, menggunakan cap “Nagori Pangean”.
Diduga, penerbitan SKT itu dilakukan atas permintaan "SK". Dari situlah kemudian lahan seluas 123 hektare—termasuk di dalamnya 89 hektare yang menjadi bagian Kelompok Tani Perisai Tani—dijual kepada PT RAPP. Transaksi tersebut disebut-sebut sebesar Rp3 miliar.
Saat ini, pihak PT. RAPP berencana melakukan pembersihan lahan (land