-
Muhammad Abrar
- 28 Peb 2026
titik pembuangan limbah. Memberikan Sanksi Administratif Berat Membekukan hingga mencabut sementara izin operasional PT. SBL karena dianggap gagal memenuhi standar lingkungan hidup.
Saat di konfirmasi via whatsapp Humas PT. SBL membantah adanya kebocoran limbah, pihaknya mengklaim hanya rembesan sisa sisa permukaan yang terbawa arus hujan dan di klaim tidak membahayakan. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup menyatakan akan segera turun dan melakukan pengumpulan sampel air dan verifikasi lapangan.
Kini Masyarakat menunggu aksi nyata dari pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejadian tersebut.