Kamis 04 Juni 2026

Restorative Justice atau Pembiaran? Kritik Mengalir Atas Penyelesaian Kasus Pencurian di Rusunawa Kuantan Singingi


  • Muhammad Abrar
  • 16 Mei 2026

KUANTAN SINGINGI – Sebuah video pernyataan bersama antara Dinas Perkim Kabupaten Kuantan Singingi, pihak kepolisian, dan pelaku pencurian di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) memicu perdebatan di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus pencurian secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

​Meski diklaim sebagai bentuk keberhasilan keadilan restoratif (restorative justice), langkah ini justru menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan yang menilai keputusan tersebut dapat memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Menormalisasi Kriminalitas di Fasilitas Publik

​Sejumlah pengamat hukum dan warga menyayangkan keputusan Dinas Perkim yang dinilai terlalu cepat mengambil langkah damai. Rusunawa merupakan fasilitas publik milik negara yang dibiayai oleh uang rakyat. Pembiaran atau penyelesaian tindak pidana pencurian aset publik di bawah tangan dikhawatirkan akan memicu normalisasi tindakan kriminal serupa di masa mendatang.

​"Jika setiap aksi pencurian fasilitas milik daerah atau publik bisa selesai hanya dengan kata 'maaf' dan materai

BERITA LAINNYA