Rabu 15 April 2026

Konflik Lahan Dua Perusahaan di Kuansing Memanas, Pemda Dorong Mediasi Pimpinan atau Tempuh Jalur Hukum


  • Muhammad Abrar
  • 14 Apr 2026

melalui perwakilan manajemen, Romaito Hasibuan, menegaskan bahwa secara de facto pihaknya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun. PT CRS juga menantang PT Wanasari untuk membuktikan klaim kepemilikan melalui jalur hukum.

“Jika PT Wanasari merasa memiliki landasan hukum yang kuat, kami persilakan menempuh langkah hukum melalui pengadilan. Kami siap menghadapinya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Romaito dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Staf Khusus Bupati Kuantan Singingi, Darwis, ST, memberikan catatan kritis kepada Badan Pertanahan Nasional agar lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi terkait tapal batas HGU perusahaan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik yang dapat berdampak pada masyarakat.

Darwis juga mengingatkan kedua perusahaan agar tidak menggunakan cara-cara non-prosedural yang berpotensi memicu gesekan di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa stabilitas dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

“Kuansing ini negeri bertuan. Jangan korbankan masyarakat. Kami menyarankan kedua belah pihak menghindari tindakan melawan hukum yang dapat memicu konflik fisik,” tegasnya.

Sebagai

BERITA LAINNYA