-
Muhammad Abrar
- 04 Apr 2026
dan data yang diperlukan secara tepat waktu.
Lebih lanjut, tim BPK juga memaparkan tahapan pemeriksaan selanjutnya sebelum memasuki pemeriksaan terperinci. Pemerintah daerah dijadwalkan menyiapkan berbagai dokumen keuangan yang dibutuhkan paling lambat pada 31 Maret 2026. Selain itu, tim pemeriksa juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BPKAD terkait pemeriksaan dokumen, termasuk dokumen amprah atau pencairan anggaran.
Selanjutnya, pada 1 April 2026 dijadwalkan dimulainya pemeriksaan terperinci. Sementara itu, pada 2 April 2026 akan dilaksanakan koordinasi lanjutan yang diagendakan oleh kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bersama seluruh pemerintah daerah di wilayah Sumatera dan Jawa.
Tim BPK juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah tahun 2025. Berdasarkan gambaran sementara, kondisi fiskal daerah dinilai perlu mendapat perhatian bersama agar kesehatan keuangan daerah tetap terjaga dan pengelolaan anggaran dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan