-
Muhammad Abrar
- 20 Jun 2026
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan. Upaya tersebut kembali dilakukan melalui audiensi antara Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini dihadapi masyarakat. Salah satu fokus pembahasan adalah usulan pembebasan lahan masyarakat yang masih berada di dalam kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam audiensi itu, Bupati Suhardiman Amby didampingi Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dr. Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andriyama, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Camat Singingi Hilir, serta Camat Logas Tanah Darat.
Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa penyelesaian persoalan status lahan masyarakat merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Kuantan