-
Muhammad Abrar
- 05 Jun 2025
Teluk Kuantan,- Kuat Dugaan Wahana Pasar Malam milik Pandawa yang baru-baru ini mengalami insiden tidak mengantongi izin beroperasi dari Polres Kuantan Singingi.
Diberitakan Sebelumnya oleh Narasi24.com, Wahana Biang Lala milik pasar malam Pandawa yang berdiri di pasar Modern Teluk Kuantan mengalami insiden yang menyebabkan Ayah dan Anak jungkir balik didalam kandang pada Sabtu (29/07) malam.
Terkait insiden tersebut, wartawan media ini mendapatkan surat izin berupa Foto yang dikeluarkan Mapolres Kuansing yang ditanda tangani Kasat Intel Polres Kuansing Jhon W.H Matondang, S.H.
Sungguh mencenganggkan, Wahana yang mengalami insiden tersebut tidak masuk kedalam izin operasi yang dikeluarkan Polres Kuansing, adapun Wahana yang mendapat izin dalam Surat dengan nomor : SIK/35/VII/YAN.2.1./2023/INTELKAM itu adalah sebagai berikut :
1. Kincir-kincir putar.
2. Kuda-kuda putar.
3. Kolam pancing.
4. Lempar gelang.
5. Lempar jam.
6. Pancing botol.
7. Lempar Kaleng.
8. Istana balon.
Menanggapi hal tersebut, wartawan media ini mengkonfirmasi Pengelola Pasar Malam